Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu Dihentikan Sementara

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAU: Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meninjau pasar Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu lalu, 24 Januari 2026. Sesuai arahan Bupati, pengutipan retribusi parkir di pasar tersebut dihentikan untuk sementara. (Dokumentasi Diskominfostan Deli Serdang)

LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Pengutipan retribusi parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, untuk sementara dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Deli Mas ke pasar tradisional Bakaran Batu, maka pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios/los dan atau lapak dagangannya,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar SSTP MSi, Senin (26/1/2026).

Berbicara mengenai pengelolaan parkir yang dijalankan selama ini, jelas Hendra, khususnya di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda itu, disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) hurup b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan di kelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian di pasal 89 ayat (1), disebutkan pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penujukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Hendra memastikan, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir sebelumnya disetrokan ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui tempat khusus parkir.

Lantas muncul pertanyaan, apakah bisa dijamin keamanan kendaraan milik pengunjung atau pembeli di pasar tersebut?

Jika tidak aman atau ada kendaraan yang hilang, siapakah yang akan bertanggungjawab?

“Untuk keamanan kendaraan, pengunjung atau pedagang pasar tradisional Bakaran batu diminta untuk menambahkan kunci ganda kendaraannya dan apabila ada kendaraan masyarakat/ pedagang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” jawab Hendra.

Hendra kembali menegaskan, pihaknya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Deli Serdang berkomitmen akan menata lokasi parkir di pasar Bakaran Batu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Bupati Deli Serdang Paparkan Kondisi Pendidikan dan Langkah Pembenahan
Lima Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila di Kecamatan Pantai Labu Terpilih
Junaidi Ahmad Pimpin Pemuda Pancasila Desa Klumpang Kampung Kecamatan Hamparan Perak
BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai
Bupati Deli Serdang Tinjau TPI Paluh Manan Hingga Serahkan Bantuan RTLH
Diduga Tempat Transaksi Narkoba, 3 THM Diruntuhkan BNNK Deli Serdang
Deli Serdang Gandeng Badan Narkotika Nasional Perkuat Perangi Narkoba
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:37 WIB

Hardiknas 2026, Bupati Deli Serdang Paparkan Kondisi Pendidikan dan Langkah Pembenahan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:22 WIB

Lima Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila di Kecamatan Pantai Labu Terpilih

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WIB

Junaidi Ahmad Pimpin Pemuda Pancasila Desa Klumpang Kampung Kecamatan Hamparan Perak

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:46 WIB

BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:15 WIB

Bupati Deli Serdang Tinjau TPI Paluh Manan Hingga Serahkan Bantuan RTLH

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB