Polsek Medan Tembung Kembali GSN di Bantaran Rel Kereta Api di Tembung

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GSN: Personil Polsek Medan Tembung gerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api di Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (17/1/2026) .

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Medan Tembung kembali menggerebek sarang narkoba (GSN) di pinggiran rel Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (17/1/2026) pukul 17.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan setidaknya 6 orang tersangka diduga kuat sebagai kurir, pemakai dan bandar narkoba.

Menurut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan membeberkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kembali aktivitas jual beli narkoba di bantaran rel kereta api di Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Medan Tembung.

Sesampainya di TKP, petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada dibarak pinggiran rel.

Polisi tiba di barak, para pelaku yang hendak ditangkap mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Kemudian personil berhasil mengamankan satu orang pelaku, bernama Rahmad Hidayat, saat dilakukan pemeriksaan didekat pelaku ditemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat isap alias bong, uang hasil penjualan, timbangan elektrik, sekop, mancis plastik klip kosong.

Berdasarkan dari keterangan pelaku bahwa benar ada menjual narkoba dilokasi dan barang bukti sabu yang ditemukan miliknya.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Udin yang berada Jalan Kapuk Pasar 10, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Ps Tuan sementara,” ucap Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/1/2026).

Kemudian, petugas pun menyeser di pinggir rel kereta api, pelaku lainnya bernama Yolanda Sari berperan sebagai penjual narkoba.

Sementara, empat pelaku lainnya yaitu Richo, Agung, Nasar dan Saut berperan sebagai pemakai sabu-sabu di barak.

Tak hanya itu, keempat juga dan menghalangi dan melempari petugas saat melakukan penggerebekan.

Menurut Kompol Ras Maju Tarigan, barang bukti dari keenam tersangka yakni 15 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 6 buah alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop, 1 buah handphone merk Infinix, Uang senilai Rp 5,60 ribu, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 buah batu, 1 buah tas sandang eiger dan 5 buah mancis.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke komando guna proses Hukum selanjutnya. (sormin)

Berita Terkait

Kompolnas: Terkait Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Langkah Polrestabes Medan Logis
Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan
Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal
Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan
Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung
Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek Sarang Geng Motor, Tiga Orang Diamankan
Hendak Balap Liar, 30 Kenderaan Ditilang Satlantas Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:52 WIB

Kompolnas: Terkait Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Langkah Polrestabes Medan Logis

Rabu, 23 September 2026 - 09:16 WIB

Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 16:27 WIB

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

Senin, 21 September 2026 - 14:18 WIB

Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Dua Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Rabu, 23 Sep 2026 - 20:06 WIB