Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (ist/sadamanews)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial RSH (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, turut disita 14 bungkus plastik klip berisi sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9) menerangkan penangkapan RSH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap berikut barang bukti sabu.

“Awalnya kita menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN. Saat diinterogasi, SN mengaku disuruh RSH untuk mengantarkan narkotika kepada personel Satres Narkoba yang sedang menyamar dan memesan narkotika,” ungkapnya.

Lanjut Thommy, menurut pemgakuan SN bahwasanya RSH sedang berada di SN. Selanjutnya petugas membawa SN untuk pengembangan mencari keberadaan bandar narkoba itu.

“Sesampainya di rumah SN Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2, petugas langsung meringkus teraangka RSH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas sandang warna hitam berisi 14 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 72,55 gram dan 1 timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, hitungan analisa sementara, 1 gram/paket sabu bisa digunakan untuk 10 orang atau lebih. Sabu sebanyak 72,55 gram yang disita, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 7.255 orang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Editor : magampu sormin

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB

BERITA UTAMA

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:26 WIB

KRIMINAL

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:16 WIB