Penataan Situs Abad ke-8 Putri Hijau, Mantan Kadis Zumri Divonis 20 Bulan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAKAN : Majelis hakim diketuai Andriyansyah saat membacakan amar putusan mantan Kadis Zumri Sulthony di Pengadilan Tipikor Medan. (IST/sadamanews.com)

MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zumri Sulthony, Kamis (21/8/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 20 bulan (1 tahun 8 bulan) penjara.

Zumri Sulthony juga dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama sebulan.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penataan situs abad ke-8, Benteng Putri Hijau yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp771 juta.

Mantan orang pertama di Dinas Budparekraf Provinsi Sumut itu juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) karena tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

JPU sebelumnya menuntut Zumri agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baik JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Dalam penataan benteng di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, kapasitas Zumri Sulthony selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia tak sendirian. Tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu diproses juga di Pengadilan Tipikor Medan, telah divonis bersalah.

Yaitu Junaidi Purba selaku fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. (ril/sormin)

Berita Terkait

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Selasa, 15 September 2026 - 18:33 WIB

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 September 2026 - 14:59 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WIB

Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB