6.110 Posbankum Telah Terbentuk di Sumut, Program PRESTICE Dukung Penyelesaian Perkara Secara Damai

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENTUK : Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra)

MEDAN – sadamanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai atau non litigasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan mediasi.

“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar pada Konferensi Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

Menurut Aprilla, Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program Kementerian Hukum RI, yakni memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok (10/6/2026), Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga telah melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan, serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).

“Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum sangat sejalan dengan program PRESTICE yang diinisiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujar Ignatius.

Ia menilai pendekatan penyelesaian hukum melalui PRESTICE lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.

“Pendekatan penyelesaian perkara dengan non litigasi ini lebih win-win solution, karena penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya,” kata Ignatius. (ril/Sormin)

Berita Terkait

Brando Bukit Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang
Bobby Nasution Ajak KAHMI dan Seluruh Elemen Masyarakat Perangi Narkoba dan LGBTQ
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah 10 Rumah di Sergai
Wagub Surya Pastikan Pembangunan Bronjong Jalan Miga-Lolowua Tepat Waktu
SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera
Tim Gabungan Temukan Gas Terkonsentrasi di Lantai Dua yang Meledak di Grand Polonia Medan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN
Bobby Nasution Pacu Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan di Kepulauan Nias

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:14 WIB

Brando Bukit Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Bobby Nasution Ajak KAHMI dan Seluruh Elemen Masyarakat Perangi Narkoba dan LGBTQ

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah 10 Rumah di Sergai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

SID 2026 Perkuat Sinergi 10 Provinsi, Gubernur Sumut Dorong Hilirisasi dan Pariwisata Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:13 WIB

Tim Gabungan Temukan Gas Terkonsentrasi di Lantai Dua yang Meledak di Grand Polonia Medan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB